My Friends

Related Site

Palestine Blogs - The Gazette
Spirituality Blogs - BlogCatalog Blog Directory

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ



Segala puji hanya bagi Allah (swt) yang menciptakan dan mengatur semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi dan Rosul termulia, Nabi kita Muhammad (saw), keluarganya dan semua sahabatnya.

Qishas baru-baru ini hangat diperbincangkan seputar permasalahan yang dialami oleh tenaga kerja kita di Arab Saudi. Didalam negeri, begitu banyak kasus pembunuhan yang menyisakan duka pilu keluarga korban pembunuhan, anak yang tidak lagi memiliki seorang ayah atau ibu yang menjadi tambatan hatinya, seorang istri yang kehilangan suaminya dimana melalui keringat suaminya dia menggantungkan asa harapnya akan indahnya dunia, namun apa yang terjadi? Hanya ketidak adilan yang mereka terima, vonis hukuman yang ringan bagi si pembunuh yang mereka rasakan tidak dapat menutupi rasa sedih mereka. Kebanyakan yang terlontar dari mulut mereka adalah hukuman setimpal bagi pelakunya yang tak jarang mereka menuntut pelaku tersebut dijatuhi hukuman mati.

Namun ironisnya di negara yang mayoritas penduduknya ini beragama islam dan terbesar didunia, nampaknya syariat islam belum bisa terlaksana untuk menjaga kehormatan diri pemeluknya. Hukum hasil propaganda kaum kafir yang mencabik-cabik kehormatan umat islam, yang hanya menguntungkan golongan mereka saja. Maka pantaslah Allah belum menurunkan rahmatnya diatas bumi umat muslim ini.

Terlepas dari itu semua, yang perlu dilakukan saat ini adalah memulai menerapkan syariat Islam sebagai kewajiban kita dimulai dari diri sendiri dan apabila syariat Islam telah menjadi suatu tabiat bagi kita maka selayaknya kita membentuk keluarga yang syar'i kemudian masyarakat dan seterusnya hingga jenjang yang lebih tinggi lagi yang nantinya dengan seizin Allah (swt) negara ini dengan sendirinya menginginkan tegaknya syariat Islam yang dicitakan.

Qishas merupakan syariat islam yang tidak dapat diganggu gugat kedudukannya didalam agama islam, merupakan hukum yang berasal dari Allah (swt). Sehingga semua pemeluk agama islam wajib meyakini akan hukum ini dan melaksanakannya. Sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 178:
 
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih"

 
Dari ayat diatas dapat dilihat bahwa ada kata diwajibkan yang diserukan kepada orang-orang yang beriman, yang berarti disini kita dituntut untuk meyakininya sebagai seorang yang beriman. Selain itu dapat disimpulkan pula bahwa bagi orang-orang yang tidak meyakini akan hukum ini dan cenderung untuk mendustakannya maka dapat dikategorikan kedalam orang-orang yang tidak beriman. Na'udzubillahi min dzalik !!

Maka selayaknya kita sebagai pemeluk agama islam yang taat harus melaksanakannya dengan penuh keimanan. Agama ini adalah agama rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi alam semesta), agama yang menjunjung tinggi keadilan tidak hanya antar umat islam namun seluruh umat manusia. Apabila ada yang mempersoalkan "ketentuan langit" ini maka orang-orang itu hanya manusia yang tidak mengerti agama ini, dan tidak layak bagi seseorang yang bukan ahli dibidangnya membahas suatu hal yang bukan ranah keahliannya, dan jika hal itu yang terjadi maka kekacauanlah yang akan terjadi.

Hukum Islam wajib diberlakukan bagi pemeluknya karena itu adalah konsekuensi yang harus kita terima sebagai seorang manusia yang menyatakan dirinya sebagai seorang muslim. Para kaum kafir yang tidak senang dengan eksistensi islam sejak zaman kenabian hingga sekarang selalu melancarkan propagandanya terhadap umat islam dengan menanamkan pemikiran-pemikiran kedalam benak umat islam yang kurang memahami atau bahkan tidak memahami ajaran islam sehingga umat islam yang "kurang melek" agama itupun berbalik menyerang kemuliaan agamanya sendiri, naudzubillahi min dzalika !!

Islam dengan ajaran sekaligus produk-produk ajarannya hanya memiliki satu tujuan demi kebaikan umat manusia, tidak ada satupun ajaran didalamnya yang melanggar hak azasi manusia, didalamnya tertanam keadilan, persamaan hak antar pria dan wanita, budak dan majikan, kaum arab maupun non-arab, sebagaimana perkataan Rosulullah (saw) :

"Sesungguhnya darah-darah kalian dan kehormatan kalian haram (untuk dilanggar) oleh kalian, kecuali dengan hak Islam. Tiada keutamaan bagi orang Arab atas non-Arab dan tidak keutamaan bagi non-Arab atas orang Arab; tidak ada keutamaan bagi orang berkulit putih atas kulit hitam dan tidak pula orang berkulit merah atas kulit putih, melainkan dengan taqwa. Kalian semua berasal dari Adam. Sedangkan Adam berasal dari tanah."

Islam selalu menyertakan ke-maaf-an seseorang dengan penghormatan dengan tidak mendzholimi hak-hak-nya sebagai manusia, memuliakan mereka dan tidak menginjak harga diri mereka sebagai manusia, bukan sekedar memaafkan di mulut saja yang hanya berupa "pepesan kosong" yang tiada nilai artinya, sejatinya pemaafan yang terbaik adalah pemaafan yang tiada meninggalkan bekas luka dihati yang hanya dapat diwujudkan dengan keikhlasan dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Allahu'alam !!

Lalu bagaimana dengan tatacara pelaksaan hukuman qishas??
Ada 2 pendapat dalam hal tatacara pelaksanaan hukuman qishas:
Pertama :
Qishas dilakukan dengan cara yang sama (setara) dengan cara pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, hal ini berpijak pada dalil:

Al Baqarah ayat 194:

Hadits:
Dari Anas bin Malik bahwa seorang gadis ditemukan dalam keadaan kepalanya dihantam dengan dua batu, maka orang-orang menanyainya, "siapa yang melakukan ini terhadapmu? Apakah fulan, fulan?" sehingga orang-orang menyebut nama seorang Yahudi maka gadis itu mengangguk, maka Yahudi ini ditangkap dan dia mengakui perbuatannya, maka Rasulullah saw memerintahkan agar kepala Yahudi dihantam dengan dua batu. (Muttafaq alaihi).

Kedua :

Qishas dilakukan dengan cara yang baik yang tidak menyiksa korban qishas serta mempercepat proses kematiannya. Hal ini berpijak pada dalil :

Dari Syaddad bin Aus bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala sesuatu, jika kalian membunuh maka lakukanlah dengan baik, jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan baik…” (HR Muslim).

Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.




Dari kedua pendapat yang disampaikan diatas maka penulis lebih condong pada pendapat kedua yaitu dengan melakukannya dengan cara yang baik, proses yang cepat mengantarkan kepada kematian, dan tidak menyiksa korban. Karena dizaman yang modern ini banyak alat yang lebih efektif digunakan dalam proses qishas.

Inilah yang dapat penulis suguhkan pada kesempatan kali ini, dan penulis memohon kepada Allah (swt) penghabisan yang baik. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada hamba dan Rosul-Nya, orang terbaik  diantara makhluk-Nya, pemimpin kita Nabi Muhammad (saw), dan kepada keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai akhir masa.

Post a Comment